MKMK Periksa Laporan Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang Pencalonan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim Arsul Sani ke Majelis Kehormatan MKMK (MKMK) terkait pengusiran M Rullyandi dari sidang gugatan pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Pengusiran tersebut terjadi pada persidangan di gedung MK pada Kamis (1/10). Rullyandi melaporkan ke MKMK pada Jumat (2/10) dengan menuding Saldi Isra melanggar prinsip kekuasaan kehakiman dan Arsul Sani melakukan intervensi kebebasan akademik. MKMK akan memeriksa administrasi laporan pada Selasa (6/10) sebelum menentukan tindak lanjut.
Kejadian terjadi di gedung MK, di mana Saldi Isra mengusir Rullyandi yang hadir sebagai ahli relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Laporan disampaikan pada Jumat (2/10) dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan intervensi kebebasan akademik. Rullyandi menyebut tindakan Saldi Isra bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, sekaligus mengaitkan intervensi Arsul Sani terhadap kebebasan akademik yang menyentuh citra MK.
MKMK belum merespons secara publik terkait dugaan pelanggaran. Pemeriksaan ini menjadi bentuk akuntabilitas hakim atas proses peradilan yang menyoroti dinamika politik terkait kandidatur Gibran.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra-Arsul Usir Relawan Gibran di Sidang
4 Oktober 2026 pukul 13.19 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra-Asrul Usir Ahli Relawan Gibran
4 Oktober 2026 pukul 16.10 · Baca aslinya ↗