MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra-Asrul Usir Ahli Relawan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa laporan M Rullyandi terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim Arsul Sani atas pengusiran ahli dalam sidang gugatan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kejadian terjadi pada Kamis (1/10) di gedung MK, di mana Saldi Isra mengusir Rullyandi yang hadir sebagai ahli relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Laporan disampaikan pada Jumat (2/10) dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan intervensi kebebasan akademik.
Pemeriksaan awal fokus pada kelengkapan administrasi laporan, dilakukan pada Selasa (6/10). Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Rullyandi menyebut tindakan Saldi Isra bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, sekaligus mengaitkan intervensi Arsul Sani terhadap kebebasan akademik yang menyentuh citra MK.
MKMK belum merespons secara publik terkait dugaan pelanggaran. Pemeriksaan ini menjadi bentuk akuntabilitas hakim atas proses peradilan yang menyoroti dinamika politik terkait kandidatur Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 13.19
MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra-Arsul Usir Relawan Gibran di Sidang
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 11.49
Kapan Putusan Perkara PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Saldi Isra Minta Denny Indrayana Tunggu Undangan
Berita terkait
Diusir dari Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Saldi Isra dan Arsul ke MKMK
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.04
Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Pernah 3 Minggu Kursus Bahasa Inggris di Kampus yang sama dengan Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.30
PSI Bela Gibran soal Gugatan di MK: Ijazah Ini Kapan Selesainya ya?
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 17.16
MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra-Arsul Usir Ahli Relawan Gibran di Sidang
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 13.19