Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

MPR 81 Tahun: Peran Konstitusional dan Pemikiran PPHN

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berusia 81 tahun sejak 1945, meskipun usia ini merujuk pada gagasan awal KNIP, bukan struktur kelembagaan saat ini. Sebagai lembaga tertingin negara, MPR memiliki kewenangan mengubah UUD 1945, melantik presiden, serta bertindak sebagai forum pamungkas krisis tata negara. Konsep 'rumah kebangsaan' MPR tetap simbolis tanpa sandaran kewenangan yang jelas.

Diskusi tentang Rancangan PPHN membagi pendapat. Pendukung mengusulkan haluan negara untuk menjamin kontinuitas pembangunan lintas rezim, sementara penolak khawatir menjadi jebaka pertanggungjawaban politik. MPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilu, termasuk peninjauan biaya pemilu. Menurut Muzani, biaya politis tinggi menghambat partisipasi demokrasi, namun usulan ini tidak akan dibawa ke RUU Pemilu DPR. PPHN belum ditetapkan sebagai Ketetapan sehingga belum menjadi acuan teknis.

Menurut tiap media