Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

81 Tahun MPR: Rumah yang Belum Selesai Dibangun

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berusia 81 tahun sejak 29 Agustus 1945, namun usia ini merujuk pada gagasan awal pembentukan KNIP, bukan struktur kelembagaan saat ini. MPR dirancang sebagai ruang bagi seluruh rakyat untuk berkumpul dan berbicara sebagai satu suara. Dua momen konstitusional otentik Indonesia adalah UUD 1945 dan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap. Perubahan empat mengubah kedaulatan rakyat dari disimpan dalam satu kelembangan (MPR) menjadi didistribusikan ke seluruh organ negara. Konsekuensinya, peran MPR sebagai lembaga tertinggi berubah menjadi lembaga terakhir yang hanya bertindak pada momen-momen menentukan seperti perubahan konstitusi, pemilihan presiden, dan penyelesaian krisis tata negara.

MPR memiliki kewenangan konstituitif seperti mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjaga klausul keternaan (eternity clause), melantik presiden dan wakil presiden, memutus usul pemberhentian presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengisi kekosongan jabatan presiden. Visi MPR sebagai 'rumah kebangsaan' kuat secara simbolis, namun frasa ini belum memiliki sandaran kewenangan yang jelas. Lebih tepat memosisikan MPR sebagai satu-satunya pemegang otoritas pengubah konstitusi dan forum pamungkas saat krisis tata negara, mirip dengan Bundesversammlung di Jerman.

Diskusi tentang Pengertian Haluan Negara (PPHN) membagi wacana politik Indonesia. Pendukanya ingin kontinuitas pembangunan melewati dokumen yang mengikat lintas rezim, sementara penolaknya khawatir hal ini menciptakan jebakan pertanggungjawaban politik yang mengembalikan ketergantungan eksekutif. Solusi yang diusulkan adalah merancang haluan negara yang mengikat secara visi tanpa menjadi alat penghakiman politik, mirip dengan Sidang Tahunan MPR yang bersifat simbolis. MPR perlu mempertahankan ingatan konstitusionalnya sebagai bagian penting dari demokrasi Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait