Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Muhadjir Effendy Sebut Pelaksanaan Haji Harus Selaras MoU Indonesia-Arab Saudi

Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menyatakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 bahwa pelaksanaan ibadah haji Indonesia tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah. Ia menjelaskan kebijakan penyelenggaraan haji harus mengacu pada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir menegaskan pemerintah Indonesia tidak diperbolehkan mengambil tindakan yang bertentangan dengan isi MoU yang telah disepahamkan bersama. Pernyataannya disampaikan saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggali keterangan terkait dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pembagian kuota haji tambahan harus didasarkan pada kesepakatan bersama Arab Saudi sebagai otoritas utama penyelenggaraan haji. Kapolisi KPK menyatakan Arab Saudi tidak ingin terlibat dalam pengaturan pembagian kuota. MoU yang mengatur hal ini ditandatangani pada 8 Januari 2024.

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tambahan senilai Rp622 miliar. Empat terdakwa disangkakan: mantan Menteri Agama Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Putusan dijadwalkan pada Desember 2024.

Menurut tiap media