MUI Mendukung Pemastian Produk Halal Impor Sejak Negara Asal
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
MUI secara penuh mendukung aturan BPJPH tentang pemastian produk halal impor sejak negara asal. Kebijakan ini diproklamasikan untuk melindungi konsumen Indonesia yang mayoritas muslim (88 persen dari 286 juta penduduk) dengan diresmikannya Wajib Halal pada Oktober 2026. Pemastian awal dianggap lebih efisien dan dapat memberikan keuntungan bagi produsen asing dengan mencegah barang tidak halal menumpuk di pelabuhan serta memungkinkan deteksi produk yang tidak memenuhi syarat sebelum dikirim ke Indonesia. Cholil Nafis menegaskan perlindungan negara harus mencakup pangan, bahan baku, hingga produk rekayasa genetik secara nasional tanpa diskriminasi. Produsen serta eksportir yang ingin memasok barang ke Indonesia harus memastikan produknya telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. BPJPH juga menyelidiki 312 ton MBM Brasil yang mengandung porcine meski berlabel halal serta memperkuat kerja sama dengan Australia melalui MoU. Untuk UMKM, tersedia skema sertifikat halal self-declare dalam 24 jam. Pelaku usaha yang menghindari ketentuan berisiko melakukan penyelundupan atau pemalsuan informasi, yang perlu dicegah demi perlindungan konsumen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI Nilai Pemastian Produk Halal Impor Justru Lindungi Pelaku Usaha
11 September 2026 pukul 20.26 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
MUI Dukung Aturan BPJPH Terkait Pemastian Produk Halal Impor
12 September 2026 pukul 08.05 · Baca aslinya ↗