Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI Nilai Pemastian Produk Halal Impor Justru Lindungi Pelaku Usaha

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebijakan pemastian produk halal impor yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Dengan memastikan kepatuhan standar halal sejak negara asal, produk yang tidak memenuhi syarat dapat dideteksi sebelum dikirim ke Indonesia, sehingga mencegah akumulasi barang yang tidak lulus sertifikasi di pasar domestik.

Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menjelaskan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama mengingat mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam (88 persen dari 286 juta jiwa). Ia menekankan bahwa kewajiban halal bukan hanya untuk kelompok tertentu, melainkan amanat undang-undang yang berlaku secara nasional.

Cholil mendukung kebijakan ini dan menegaskan bahwa produsen serta eksportir yang ingin memasok barang ke Indonesia harus memastikan produknya telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Ia juga memperingatkan bahwa pelaku usaha yang menghindari ketentuan ini berisiko melakukan penyelundupan atau pemalsuan informasi, yang perlu dicegah demi perlindungan konsumen.

Berita terkait