MUI dan LBH Soroti Dugaan Larangan Hijab di Unhan, Mahasiswi Mundur
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Beberapa lembaga hak dan organisasi keagamaan menyoroti dugaan kebijakan yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab di Universitas Pertahanan (Unhan). Ketua MUI Bidang PRK, Siti Ma'rifah, meminta klarifikasi resmi dari Unhan terkait dugaan pelarangan hijab, menyatakan kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 UUD 1945 dan HAM. Sementara itu, LBH Pelita Umat juga menyoroti isu ini dan menilai hal ini menyangkut hak konstitusional dan kebebasan beragama menurut Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. LBH belum menerima konfirmasi resmi dari Unhan, sehingga pendapat hukum mereka didasarkan pada asumsi informasi yang beredar.
Dua sumber menyebutkan adanya mahasiswi yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi masuk, dengan alasan dugaan kebijakan mengenai penataan hijab. VOI dan SINDOnews menyebutkan nama mahasiswi sebagai Asma Wafa Andina, sementara JPNN.com menyebutkannya sebagai AWA. Ketiganya tidak memastikan apakah kebijakan tersebut ada secara tertulis atau hanya berdasarkan praktik di lapangan.
Ketiganya meminta Unhan memberikan penjelasan lengkap terkait regulasi yang berlaku, termasuk apakah ada prosedur formal mengenai penataan pakaian kadet perempuan. Isu ini menimbulkan keprihatinan publik terkait pelanggaran hak asasi manusia dan pentingnya perlindungan kebebasan beragama dalam pendidikan tinggi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
MUI Minta Klarifikasi Resmi Unhan soal Dugaan Larangan Berhijab
23 Agustus 2026 pukul 12.07 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
MUI Minta Unhan Klarifikasi Buntut Mahasiswi Mengundurkan Diri usai Diminta Lepas Hijab
23 Agustus 2026 pukul 14.10 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Polemik Hijab di Unhan, LBH Pelita Umat Soroti Dugaan Larangan dan Minta Klarifikasi
23 Agustus 2026 pukul 14.27 · Baca aslinya ↗