Polemik Hijab di Unhan, LBH Pelita Umat Soroti Dugaan Larangan dan Minta Klarifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LBH Pelita Umat menyoroti dugaan aturan di Universitas Pertahanan (Unhan) yang mewajibkan kadet perempuan melepas hijab. Jika benar, hal ini menyangkut hak konstitusional dan kebebasan beragama menurut Pasal 28E ayat 1 serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Ketua LBH, Dr. Chandra Purna Irawan, menilai isu ini lebih luas daripada sekadar tata tertib kampus. Sebelumnya, ada informasi tentang kadet putri bernama AWA yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi, diduga karena kebijakan hijab di Unhan. LBH belum menerima klarifikasi resmi dari Unhan, sehingga pendapat hukum mereka didasarkan pada asumsi informasi tersebut benar.
Kendati belum ada konfirmasi resmi, dugaan larangan hijab di lingkungan perguruan tinggi negeri ini menimbulkan keprihatinan atas pelanggaran hak asasi manusiawi. Unhan diminta memberikan penjelasan lengkap terkait regulasi yang berlaku dan apakah ada prosedur formal mengenai penataan pakaian kadet. Hal ini menjadi sorotan publik yang menekankan pentingnya perlindungan kebebasan beragama dalam konteks pendidikan tinggi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 12.07
MUI Minta Klarifikasi Resmi Unhan soal Dugaan Larangan Berhijab
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 14.10
MUI Minta Unhan Klarifikasi Buntut Mahasiswi Mengundurkan Diri usai Diminta Lepas Hijab
Berita terkait
Lulus Seleksi Unhan, Calon Kadet Putri Pilih Mundur karena Tak Bersedia Lepas Hijab
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 18.52
Komisi XIII Tagih Penjelasan Unhan Soal Aturan Lepas Jilbab
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 20.45
Polda Metro Jaya Minta Demo Tidak di Bundaran HI, LBH Jakarta Tegaskan Tak Ada Dasar Hukumnya
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 22.18
Dea Imut Putuskan Berhijab Usai Nikah dengan Mazaki Ahmad
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 17.15