Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MUI: Sex Toys di Lapas Dilarang dan Haram, Usulan DPR Ditolak Tegas

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toys) dalam ajaran Islam dilarang dan termasuk perbuatan haram. Pernyataan ini merespons usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diajukan oleh anggota DPR RI. KH Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu buatan tidak dapat dibenarkan, karena Islam telah menyediakan dua jalur resmi untuk mengatur kebutuhan biologis, yakni pernikahan dan berpuasa.

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang berargumen bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutihan biologis sebagai bagian dari pemenuhan hak transisi dan reintegrasi pemasyarakatan. Namun, usulan tersebut justru memicu penolakan keras dari kalangan ulama. KH Abdul Muiz Ali menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI seharusnya menjaga etika komunikasi publik dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Usulan penyediaan alat ini masih berupa proyek inovasi Lapas, namun MUI menolaknya secara tegas. Menurut MUI, ada dua jalur resmi: menikah atau puasa untuk mengendalikan hawa nafsu. Dua sumber ini memberikan pandangan yang sama terhadap larangan penggunaan sex toys, namun Warta Ekonomi menambahkan konteks etika komunikasi publik dan reintegrasi pemasyarakatan yang tidak ada pada SINDOnews.

Menurut tiap media