Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tanggapi Usulan DPR soal Penyediaan Sex Toys di Lapas bagi Warga Binaan, Komisi Fatwa MUI: Hukumnya Haram!

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toys) dalam ajaran Islam dilarang dan termasuk perbuatan haram. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diajukan oleh anggota DPR RI. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu buatan tidak dapat dibenarkan, karena Islam telah menyediakan dua jalur resmi untuk mengatur kebutuhan biologis, yakni pernikahan dan berpuasa.

KH Abdul Muiz Ali menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI seharusnya menjaga etika komunikasi publik dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang berargumen bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis sebagai bagian dari pemenuhan hak transisi dan reintegrasi pemasyarakatan. Namun, usulan tersebut justru memicu penolakan keras dari kalangan ulama.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait