Tanggapi Usulan DPR soal Penyediaan Sex Toys di Lapas bagi Warga Binaan, Komisi Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toys) dalam ajaran Islam dilarang dan termasuk perbuatan haram. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diajukan oleh anggota DPR RI. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu buatan tidak dapat dibenarkan, karena Islam telah menyediakan dua jalur resmi untuk mengatur kebutuhan biologis, yakni pernikahan dan berpuasa.
KH Abdul Muiz Ali menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI seharusnya menjaga etika komunikasi publik dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang berargumen bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis sebagai bagian dari pemenuhan hak transisi dan reintegrasi pemasyarakatan. Namun, usulan tersebut justru memicu penolakan keras dari kalangan ulama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 07.23
Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 16.34
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Desak Ketua Komisi XIII DPR RI Cabut Pernyataan
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 10.05
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram
Berita terkait
DPR Minta Bangunan Tak Sesuai Ketentuan di Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.19
Komisi XIII DPR Usulkan Ada Bilik Asmara dan Alat Bantu Seksual di Lapas
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 23.26
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Siang Ini, Barang-barang Diangkut
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.46
Dirjen Pas Tegaskan Bangunan di Lapas yang Tak Sesuai Peruntukan Bakal Dibongkar
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 23.32