Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Fatwa MUI secara tegas menyatakan penyaluran alat bantu seksual bagi warga binaan Lapas dilarang dan haram dalam Islam. KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, menggunakan sex toy untuk memenuhi hasrat biologis melanggar ajaran Islam yang mengatur kontrol diri secara bermartabat. Menurut MUI, ada dua jalur resmi: menikah atau puasa untuk mengendalikan hawa nafsu. Usulan penyediaan alat ini masih berupa proyek inovasi Lapas, namun MUI menolaknya secara tegas.
Bagikan
Berita terkait
Luruskan Tafsir Al-Ahzab di Gontor, MUI: Jangan Bangun Narasi Pecah Belah
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 21.48
Tiga Peringatan MUI soal Agustusan: Pria Berbusana Wanita, Uang Lomba
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.23
Alasan Fatwa MUI Pria Haram Berbusana Perempuan saat Acara 17 Agustus
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.19
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Bengkulu Perkuat Jejaring Stakeholder
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 21.33