Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya

Komisi Fatwa MUI secara tegas menyatakan penyaluran alat bantu seksual bagi warga binaan Lapas dilarang dan haram dalam Islam. KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, menggunakan sex toy untuk memenuhi hasrat biologis melanggar ajaran Islam yang mengatur kontrol diri secara bermartabat. Menurut MUI, ada dua jalur resmi: menikah atau puasa untuk mengendalikan hawa nafsu. Usulan penyediaan alat ini masih berupa proyek inovasi Lapas, namun MUI menolaknya secara tegas.

Berita terkait