Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX pada 17 September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui Indonesia Commodity Exchange (ICOMEX) pada 17 September 2026. Bersamaan dengan itu, OJK akan mengundangkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai peralihan pengawasan dari Bappebti dan regulasi penyelenggaraan BMKS. Langkah ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK guna menciptakan tata kelola perdagangan yang transparan dan terawasi.

Setelah pembentukan, OJK akan melakukan persiapan internal dan koordinasi pemangku kepentingan dari September hingga November 2026. Izin operasional diproyeksikan terbit pada 1 Januari 2027, sehingga ICOMEX direncanakan mulai beroperasi pada 4 Januari 2027. Rancangan POJK penyelenggaraan BMKS terdiri dari 12 bab, sementara rincian komoditas yang diperdagangkan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Menurut tiap media