OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX pada 17 September 2026
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui Indonesia Commodity Exchange (ICOMEX) pada 17 September 2026. Bersamaan dengan itu, OJK akan mengundangkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai peralihan pengawasan dari Bappebti dan regulasi penyelenggaraan BMKS. Langkah ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK guna menciptakan tata kelola perdagangan yang transparan dan terawasi.
Setelah pembentukan, OJK akan melakukan persiapan internal dan koordinasi pemangku kepentingan dari September hingga November 2026. Izin operasional diproyeksikan terbit pada 1 Januari 2027, sehingga ICOMEX direncanakan mulai beroperasi pada 4 Januari 2027. Rancangan POJK penyelenggaraan BMKS terdiri dari 12 bab, sementara rincian komoditas yang diperdagangkan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk 17 September 2026, Beroperasi 4 Januari 2027
15 September 2026 pukul 16.17 · Baca aslinya ↗
Detik.com
OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi
15 September 2026 pukul 16.18 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
OJK Sebut Icomex dan POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September
15 September 2026 pukul 17.25 · Baca aslinya ↗