Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meresmikan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Kamis, 17 September 2026. Pada hari yang sama, OJK juga menyahkan dua Peraturan OJK (POJK), yakni terkait peralihan pengawasan dari Bappebti dan regulasi penyelenggaraan BMKS. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menyampaikan bahwa pembentukan Icomex ini merupakan langkah penting dalam pengawasan pasar mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

Dari September hingga November 2026, OJK akan melakukan persiapan internal dan mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentarangan terkait. Persiapan ini mencakup penyusunan peraturan hingga pelaksanaan teknis BMKS. Pemerintah diperkirakan akan menerbitkan izin pada 1 Januari 2027, diikuti dengan operasional BMKS. Icomex diharapkan mulai beroperasi pada 4 Januari 2027.

Rancangan POJK penyelenggaraan BMKS terdiri dari 12 bab, meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, penyelenggara dan infrastruktur, pelaku kegiatan perdagangan, penahapan perdagangan, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, integritas pasar, interoperabilitas sistem, inovasi pasar, pengawasan, dan sanksi administratif. Komoditas yang akan diperdagangkan belum diumumkan secara rinci dan akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait