OJK Berikan Izin Wilayah Usaha Nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026. Izin ini diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dokumen sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 yang diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025. Dengan izin ini, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
PT Gadai Elektronik Jakarta bergabung dengan tiga perusahaan pergadaian swasta lain yang telah mendapatkan izin nasional, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. OJK juga sedang memproses pengajuan peningkatan lingkup usaha dari beberapa perusahaan gadai lainnya. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jangkauan layanan legal, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas dan aman bagi masyarakat.
Pertumbuhan industri pergadaian per Juli 2026 tercatat tumbuh 50,73% secara tahunan dengan total penyaluran pinjaman mencapai Rp160,78 triliun. Pinjaman terbesar berupa produk Gadai sebesar Rp136,39 triliun (84,43%). Sumber pendanaan mencapai Rp126,93 triliun, yang terdiri dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp111,46 triliun (87,81%) dan Surat Berharga yang Diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun (12,19%).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
OJK Beri Restu, Gadai Elektronik Kini Dapat Beroperasi Nasional
9 September 2026 pukul 13.00 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta
9 September 2026 pukul 13.37 · Baca aslinya ↗