OJK Beri Restu, Gadai Elektronik Kini Dapat Beroperasi Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026. Persetujuan ini diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian yang diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025. Dengan izin ini, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK juga telah menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha nasional untuk tiga perusahaan pergadaian swasta lainnya, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Beberapa perusahaan gadai lainnya masih dalam proses pengajuan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal, dan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
Pada Juli 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian tumbuh 50,73% year-over-year mencapai Rp 160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pinjaman terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai sebesar Rp 136,39 triliun (84,43%). Sumber pendanaan periode ini mencapai Rp 126,93 triliun, dengan kontribusi Pinjaman yang Diterima sebesar Rp 111,46 triliun (87,81%) dan Surat Berharga yang Diterbitkan sebesar Rp 15,47 triliun (12,19%).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.37
OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.20
Nambah 1, Sekarang Perusahaan Gadai Nasional RI Jadi 5
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.07
OJK Ungkap 27 Pedagang Aset Digital Sudah Kantongi Izin hingga Agustus 2026
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.44
Warga RI Makin Banyak Utang Pinjol, Juli Tembus Rp 105 Triliun
Berita terkait
OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.33
OJK Kasih Lampu Hijau, Pegadaian Kini Resmi Berstatus Persero
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.25
Bisnis Gadai Lagi Ngebut, Pembiayaan Melesat 50,73% Yoy
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.02
OJK Buka Suara soal Perubahan Nama Jasa Raharja Jadi Persero
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 13.40