Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Restu, Gadai Elektronik Kini Dapat Beroperasi Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026. Persetujuan ini diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian yang diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025. Dengan izin ini, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK juga telah menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha nasional untuk tiga perusahaan pergadaian swasta lainnya, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Beberapa perusahaan gadai lainnya masih dalam proses pengajuan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal, dan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.

Pada Juli 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian tumbuh 50,73% year-over-year mencapai Rp 160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pinjaman terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai sebesar Rp 136,39 triliun (84,43%). Sumber pendanaan periode ini mencapai Rp 126,93 triliun, dengan kontribusi Pinjaman yang Diterima sebesar Rp 111,46 triliun (87,81%) dan Surat Berharga yang Diterbitkan sebesar Rp 15,47 triliun (12,19%).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait