Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025. Dengan izin baru ini, PT Gadai Elektronik Jakarta diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia, namun tetap wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

PT Gadai Elektronik Jakarta menjadi bagian dari daftar perusahaan pergadaian swasta yang telah naik ke kelas nasional, bergabung dengan tiga perusahaan sebelumnya yang juga menerima izin serupa, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Perluasan wilayah usaha ini diharapkan meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian legal, serta membuka akses pembiayaan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat di berbagai daerah. OJK juga sedang memproses permohonan peningkatan lingkup usaha dari beberapa perusahaan gadai lainnya.

Langkah strategis OJK ini sejalan dengan pertumbuhan positif industri pergadaian nasional. Berdasarkan data OJK per Juli 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh sebesar 50,73 persen secara tahunan. OJK berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang transparan dan berkelanjutan guna mendukung inklusi keuangan nasional dan memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan jasa keuangan formal yang terlindungi di seluruh Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait