OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025. Dengan izin baru ini, PT Gadai Elektronik Jakarta diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia, namun tetap wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
PT Gadai Elektronik Jakarta menjadi bagian dari daftar perusahaan pergadaian swasta yang telah naik ke kelas nasional, bergabung dengan tiga perusahaan sebelumnya yang juga menerima izin serupa, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Perluasan wilayah usaha ini diharapkan meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian legal, serta membuka akses pembiayaan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat di berbagai daerah. OJK juga sedang memproses permohonan peningkatan lingkup usaha dari beberapa perusahaan gadai lainnya.
Langkah strategis OJK ini sejalan dengan pertumbuhan positif industri pergadaian nasional. Berdasarkan data OJK per Juli 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh sebesar 50,73 persen secara tahunan. OJK berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang transparan dan berkelanjutan guna mendukung inklusi keuangan nasional dan memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan jasa keuangan formal yang terlindungi di seluruh Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 13.00
OJK Beri Restu, Gadai Elektronik Kini Dapat Beroperasi Nasional
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.20
Nambah 1, Sekarang Perusahaan Gadai Nasional RI Jadi 5
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.07
OJK Ungkap 27 Pedagang Aset Digital Sudah Kantongi Izin hingga Agustus 2026
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.44
Warga RI Makin Banyak Utang Pinjol, Juli Tembus Rp 105 Triliun
Berita terkait
OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.33
OJK Kasih Lampu Hijau, Pegadaian Kini Resmi Berstatus Persero
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.25
Bisnis Gadai Lagi Ngebut, Pembiayaan Melesat 50,73% Yoy
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.02
OJK Buka Suara soal Perubahan Nama Jasa Raharja Jadi Persero
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 13.40