Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, Libatkan Penelusuran NIK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini merupakan penambahan dari target sebelumnya yang menyasar 36.735 rekening serupa. OJK juga meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026.

OJK menyoroti tantangan dalam pemberantasan judi online, termasuk penggunaan instrumen pembayaran digital seperti dompet digital, rekening perantara, dan transaksi melalui agen fisik untuk menyamar aliran dana. Selain itu, situs judi online dengan cepat bermunculan kembali setelah diblokir, dan banyak jaringan tersebut dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara yang membutuhkan kerja sama internasional untuk penegakan hukum.

Langkah ini sejalan dengan pertumbuhan kredit sebesar 13,52% secara tahunan dan dana pihak ketiga perbankan yang tumbuh 11,21% menjadi Rp 10.036 triliun pada Juni 2026. OJK mencatat rasio kredit bermasalah (NPL gross) perbankan berada pada level 2,10%, sementara capital adequacy ratio (CAR) mencapai 23,84%.

Menurut tiap media