OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan merupakan penambahan dari permintaan sebelumnya yang menargetkan 36.735 rekening serupa. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026. OJK juga meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian daring. Selain pemblokiran, OJK memperluas penelusuran rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian. Perbankan diminta untuk menutup rekening yang memiliki keterkaitan tersebut dan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dalam penegakan ketentuan sektor perbankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.55
Paylater Bank Tumbuh 31% Yoy, Lebih dari Dua Kali Lipat Kredit
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.18
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Berita terkait
Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.50
OJK: Keberhasilan berantas judol tak hanya dari penurunan transaksi
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 20.53
LPS Dorong Bank Akhiri Era "Bunga Spesial" Buat Deposan Jumbo
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.05
Daftar 12 Bank Tutup dalam 8 Bulan
Detik.com · 1 September 2026 pukul 05.55