Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan merupakan penambahan dari permintaan sebelumnya yang menargetkan 36.735 rekening serupa. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026. OJK juga meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian daring. Selain pemblokiran, OJK memperluas penelusuran rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian. Perbankan diminta untuk menutup rekening yang memiliki keterkaitan tersebut dan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dalam penegakan ketentuan sektor perbankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait