Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bidik NIK Pemilik 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membidik nomor induk kependudukan (NIK) pemilik 38.375 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online untuk memperluas penelusuran dan penindakan. Langkah ini dilakukan melalui enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran rekening berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga akan mengaitkan rekening yang teridentifikasi dengan NIK masing-masing pemiliknya untuk melakukan penutupan rekening yang relevan.

Jumlah rekening yang masuk dalam penelusuran OJK meningkat dari 36.735 menjadi 38.375 rekening. Langkah ini sejalan dengan pertumbuhan kredit sebesar 13,52% secara tahunan dan dana pihak ketiga perbankan yang tumbuh 11,21% menjadi Rp 10.036 triliun pada Juni 2026. OJK mencatat rasio kredit bermasalah (NPL gross) perbankan berada pada level 2,10%, sementara capital adequacy ratio (CAR) mencapai 23,84%.

OJK juga menyoroti tantangan dalam pemberantasan judi online, termasuk penggunaan instrumen pembayaran digital seperti dompet digital, rekening perantara, dan transaksi melalui agen fisik untuk menyamar aliran dana. Selain itu, situs judi online dengan cepat bermunculan kembali setelah diblokir, dan banyak jaringan tersebut dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara yang membutuhkan kerja sama internasional untuk penegakan hukum.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait