OJK Blokir Dana Scam Rp811 Miliar, 702 Ribu Laporan Diterima
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memblokir dana korban penipuan digital sebesar Rp811,1 miliar dengan Rp207,16 miliar berhasil dikembalikan kepada korban. IASC menerima 700.342 laporan pengaduan serta 1.372.483 rekening dilaporkan terlibat penipuan, dari mana 702.833 berhasil diblokir. Identifikasi 173.718 nomor telepon pelaku juga dilakukan selama periode operasional hingga 30 September 2026.
Selain pemblokiran dana, OJK melakukan penegakan tindakan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan entitas ilegal. Dari Januari hingga September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis dan 52 sanksi denda, sementara 157 PUJK mengganti kerugian konsumen dengan total Rp82,96 miliar. Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
LAPS SJK mencatat menerima 38.438 pengaduan terkait entitas ilegal hingga akhir September 2026. Upaya ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan dan kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar
5 Oktober 2026 pukul 18.25 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
OJK sebut total dana korban "scam" yang diblokir capai Rp811,1 miliar
5 Oktober 2026 pukul 18.49 · Baca aslinya ↗