Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan sebesar Rp811,1 miliar sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dari total dana yang diblokir, sejumlah Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban. IASC menerima 700.342 laporan pengaduan masyarakat selama periode ini, dengan 1.372.483 rekening dilaporkan terlibat penipuan, dan 702.833 di antaranya berhasil diblokir.

Kepala Eksekutif PEPK OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan, pemblokiran dana bertujuan membatasi aliran dana dalam kasus penipuan sekaligus meningkatkan peluang pengembalian kerugian kepada korban. Selain itu, OJK bersama Satgas PASTI juga menindak aktivitas keuangan ilegal. Hingga September 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mencatat menerima 38.438 pengaduan terkait entitas ilegal hingga akhir September 2026. Upaya ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan dan kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait