OJK Blokir Dana Transaksi Penipuan Senilai Rp724 Miliar, Pulihkan Rp204 Miliar ke Korban
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil memblokir dana transaksi keuangan yang dicurigatkan terkait penipuan sebesar Rp724,1 miliar. Dari total 607.210 rekening yang diblokir, sejumlah Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada korban. Operasi ini dilakukan sejak November 2024 hingga September 2026, dengan menerima 637.055 laporan dari masyarakat dan memverifikasi 1.179.881 rekening. Periode pelaporan yang disebutkan tidak sepenuhnya sama antar sumber; SINDOnews menyebutkan rentang waktu hingga Juli 2026, sementara CNBC Indonesia menyebutkan hingga September 2026.
Selain penanganan kasus penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Distribusi pengaduan tersebut meliputi pinjaman online ilegal sebanyak 22.529 laporan, investasi ilegal sebanyak 3.170 laporan, dan gadai ilegal sebanyak 176 laporan. Kedua laporan menyatakan jumlah pengaduan dan jenisnya secara identik.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penipuan dapat menggunakan platform siPasti.ojk.go.id untuk pengaduan umum atau iasc.ojk.go.id khususnya untuk korban penipuan yang sedang dilayani.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
OJK Blokir Dana Transaksi Penipuan Keuangan Senilai Rp724 miliar, Begini Modusnya
1 September 2026 pukul 14.37 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir
1 September 2026 pukul 15.35 · Baca aslinya ↗