Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Blokir Dana Transaksi Penipuan Keuangan Senilai Rp724 miliar, Begini Modusnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana penipuan transaksi keuangan senilai Rp724,1 miliar serta mengembalikan Rp204,3 miliar ke korban sejak operasional pada November 2024 hingga Juli 2026. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan. Satgas PASTI mencatat IASC menerima 637.055 laporan dari masyarakat, dari mana 1.179.881 rekenan diverifikasi dan 607.210 rekenan diblokir. Selain penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga menangani 25.875 pengaduan terkait pinjaman online ilegal (22.529 laporan), investasi ilegal (3.170 laporan), dan gadai ilegal (176 laporan) dalam periode yang sama.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait