OJK Blokir Dana Transaksi Penipuan Keuangan Senilai Rp724 miliar, Begini Modusnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana penipuan transaksi keuangan senilai Rp724,1 miliar serta mengembalikan Rp204,3 miliar ke korban sejak operasional pada November 2024 hingga Juli 2026. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan. Satgas PASTI mencatat IASC menerima 637.055 laporan dari masyarakat, dari mana 1.179.881 rekenan diverifikasi dan 607.210 rekenan diblokir. Selain penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga menangani 25.875 pengaduan terkait pinjaman online ilegal (22.529 laporan), investasi ilegal (3.170 laporan), dan gadai ilegal (176 laporan) dalam periode yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.35
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 14.23
Satgas PASTI ungkap lima modus penipuan keuangan yang perlu diwaspadai
Berita terkait
Satgas PASTI dan OJK Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.31
Satgas PASTI Blokir 607.210 Rekening Penipuan, Selamatkan Rp 724 Miliar
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 13.55
Satgas PASTI OJK Blokir Rp 724 Miliar Dana Hasil Penipuan Keuangan
kumparan · 1 September 2026 pukul 13.20
Blokir Dana Rp 724 M, Satgas Ungkap Modus Penipuan Paling Banyak Dipakai
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.05