Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Blokir Dua Platform Kripto Tanpa Izin PAKD

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jika Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan dua platform kripto yang tidak memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Liputan6.com melaporkan kedua entitas tersebut adalah YWWSDC dan RTHAE, sementara Warta Ekonomi menyebutkan keduanya adalah YYYSDC dan RTHAE. Perbedaan ini terletak pada penyebutan nama platform pertama: Liputan6.com menyebut 'YWWSDC' dan mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang diduga memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat, sementara Warta Ekonomi menyebut 'YYYSDC' dan mengklaim sebagai bagian dari YYYSDC Group US Ltd yang berizin di Colorado, AS. Kedua sumber setuju bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, Warta Ekonomi melaporkan adanya indikasi perubahan alamat URL dengan nama berbeda namun tampilan serupa yang diduga terkait dengan YYYSDC. Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukung untuk proses penindakan lebih lanjut.

Menurut tiap media