Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buka Peluang Penggunaan Dolar AS dalam Transaksi Bursa Mineral

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penggunaan Dolar Amerika Serikat (USD) sebagai mata uang transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini dibahas bersama Bank Indonesia (BI) dan pemangku kepentingan untuk menentukan mekanisme teknis, cakupan komoditas, serta memberikan fleksibilitas pembayaran selain Rupiah.

Implementasi BMKS dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, teknologi, manajemen risiko, dan stabilitas sistem keuangan. Terdapat perbedaan referensi regulasi, di mana Warta Ekonomi menyebut POJK Nomor 16 Tahun 2026, sementara Detik.com menyebut POJK Nomor 15/2026 dan 16/2026. Penentuan sifat transaksi akan diputuskan apakah bersifat mandatori atau sukarela.

OJK bersinergi dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk meningkatkan transparansi dan keterlacakan rantai transaksi. Koordinasi ini bertujuan mencegah praktik under invoicing serta transfer pricing dalam perdagangan mineral strategis Indonesia.

Menurut tiap media