Terbuka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penggunaan mata uang asing, seperti dolar AS, dalam transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kebijakan ini telah didiskusikan dengan Bank Indonesia untuk memberikan fleksibilitas pembayaran selain menggunakan Rupiah.
Langkah ini didukung oleh POJK Nomor 15/2026 dan 16/2026 guna meningkatkan transparansi serta ketertelusuran transaksi mineral Indonesia. Koordinasi dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dilakukan untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Implementasi BMKS akan dilakukan bertahap, dengan penentuan sifat transaksi wajib atau sukarela berdasarkan kesiapan infrastruktur, manajemen risiko, dan stabilitas sistem keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.37
OJK Buka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS, Bahas Mekanisme Bersama BI
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 20.30
OJK Optimistis IHSG Pulih Usai Tertekan Kombinasi Sentimen di 2026
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 19.11
Bursa Mineral Masuk Babak Baru, OJK Siapkan Aturan Main Mulai 2027
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 18.54
Pembiayaan EV oleh multifinance Rp26,20 triliun per Agustus
Berita terkait
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Meluncur 17 September 2026, Beroperasi 2027
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 07.32
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.48
Populer: Komoditas Strategis Wajib Lulus Uji Mutu; Modal Bursa Mineral Rp 1 T
kumparan · 21 September 2026 pukul 05.00
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
kumparan · 20 September 2026 pukul 12.00