Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terbuka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penggunaan mata uang asing, seperti dolar AS, dalam transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kebijakan ini telah didiskusikan dengan Bank Indonesia untuk memberikan fleksibilitas pembayaran selain menggunakan Rupiah.

Langkah ini didukung oleh POJK Nomor 15/2026 dan 16/2026 guna meningkatkan transparansi serta ketertelusuran transaksi mineral Indonesia. Koordinasi dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dilakukan untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Implementasi BMKS akan dilakukan bertahap, dengan penentuan sifat transaksi wajib atau sukarela berdasarkan kesiapan infrastruktur, manajemen risiko, dan stabilitas sistem keuangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait