OJK Buka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS, Bahas Mekanisme Bersama BI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penggunaan Dolar Amerika Serikat (USD) sebagai mata uang transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini sedang dibahas secara intensif bersama Bank Indonesia (BI) dan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan mekanisme teknis serta cakupan komoditas yang akan diperdagangkan, baik yang bersifat mandatori maupun sukarela.
Implementasi operasional BMKS akan dilakukan secara bertahap sesuai POJK Nomor 16 Tahun 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, teknologi, dan pelaku industri. OJK juga bersinergi dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk meningkatkan transparansi dan keterlacakan rantai transaksi guna mencegah praktik under invoicing serta transfer pricing dalam perdagangan mineral strategis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 18.54
Pembiayaan EV oleh multifinance Rp26,20 triliun per Agustus
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.20
Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 17.41
OJK: Penyaluran kredit tumbuh kuat pada sejumlah sektor strategis
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.30
OJK Cabut Izin 3 BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
Berita terkait
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Meluncur 17 September 2026, Beroperasi 2027
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 07.32
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.48
Populer: Komoditas Strategis Wajib Lulus Uji Mutu; Modal Bursa Mineral Rp 1 T
kumparan · 21 September 2026 pukul 05.00
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
kumparan · 20 September 2026 pukul 12.00