Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS, Bahas Mekanisme Bersama BI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penggunaan Dolar Amerika Serikat (USD) sebagai mata uang transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini sedang dibahas secara intensif bersama Bank Indonesia (BI) dan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan mekanisme teknis serta cakupan komoditas yang akan diperdagangkan, baik yang bersifat mandatori maupun sukarela.

Implementasi operasional BMKS akan dilakukan secara bertahap sesuai POJK Nomor 16 Tahun 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, teknologi, dan pelaku industri. OJK juga bersinergi dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk meningkatkan transparansi dan keterlacakan rantai transaksi guna mencegah praktik under invoicing serta transfer pricing dalam perdagangan mineral strategis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait