Pemerintah dan OJK Sarankan Batas Bunga Simpanan SMV 80% BI Rate
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi bunga simpanan atau deposito lembaga keuangan khusus (SMV) maksimal 80 persen dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini bertujuan menekan suku bunga kredit perbankan sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terakselerasi di semester II-2026. OJK mendukung kebijakan ini dan akan mengkoordinasinya dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). SMV yang terdampak meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Friderica Widyasari Dewi menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme pasar yang mengikuti ketentuan dari pihak perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong sektor jasa keuangan berkontribusi dalam program pembangunan nasional.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
OJK Buka Suara soal Purbaya Minta SMV Terapkan Bunga Rendah
28 Agustus 2026 pukul 19.32 · Baca aslinya ↗
OJK Dukung Penguatan SMV Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
28 Agustus 2026 pukul 19.32 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
OJK dukung penguatan SMV dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
29 Agustus 2026 pukul 13.08 · Baca aslinya ↗