OJK Buka Suara soal Purbaya Minta SMV Terapkan Bunga Rendah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi bunga simpanan atau deposito lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan atau Special Mission Vehicle (SMV) maksimal 80 persen dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini bertujuan menekan suku bunga kredit perbankan sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terakselerasi di semester II-2026. Purbaya menyatakan kebijakan ini dapat diterapkan pada pekan depan setelah menyelesaikan pengaturan surat-mintan pembatalan deposito yang lebih tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan ini dan akan mengkoordinasikan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa tingkat suku bunga kredit menjadi topik diskusi bersama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong sektor jasa keuangan berkontribusi dalam program pembangunan nasional. OJK bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan akan terus memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
SMV Kementerian Keuangan yang terdampak antara lain PT Sarana Multi Infrastrukur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Menurut Friderica, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme pasar yang mengikuti ketentuan dari pihak perbankan.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Larang Keras SMV Kemenkeu Beri 'Special Rate' ke Perbankan
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.44
Purbaya Pastikan Pergantian Gubernur BI Tak Ganggu Koordinasi KSSK
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.06
OJK Kejar Target Inklusi Keuangan 98% pada 2045, Soroti Tantangan Gen Z
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 21.00
Siap Jalan 2027, OJK Pastikan Posisi Kunci Bursa Mineral Sudah Terisi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.59