OJK Dukung Penguatan SMV Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membatasi bunga simpanan lembaga keuangan khusus (SMV) maksimal 80 persen dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini dimaksudkan menekan bunga kredit perbankan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia semester II-2026. SMV yang terlibat meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kebijakan ini akan dikoordinasikan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung program pembangunan nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
OJK dukung penguatan SMV dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
Soal bunga rendah SMV, OJK: Tetap ikuti mekanisme pasar
Berita terkait
OJK Buka Suara soal Purbaya Minta SMV Terapkan Bunga Rendah
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.32
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.131 Triliun, OJK Ungkap Penggerak Utama
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.56
OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 11,09% hingga Juni 2026
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.32
Kredit Perbankan Tembus Rp 9.081 Triliun, Tumbuh 12,67%
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.30