OJK Denda 136 Pihak Rp112,79 M dalam Pengawasan Pasar Modal
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak dalam pengawasan pasar modal hingga akhir September 2026. Sanksi meliputi denda, pencabutan izin (2 orang), pembatalan Surat Tanda Terdaftar (1 orang), pembekuan izin (6 orang), serta perintah dan peringatan tertulis. Ditenagakan pula peraturan OJK (POJK) tentang penerbitan saham di bursa efek dan EBASP, serta penyesuaian batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham dengan efektif 28 September 2026 untuk efek ETF. OJK menyempurnakan mekanisme price discovery bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan memperketat pengawasan saham di Papana Pemantauan Khusus berdasarkan kondisi fundamental emiten. Selain itu, OJK mendukung inisiatif Bank Indonesia (BI) untuk memperluas cakupan instrumen operasi moneter dengan menambahkan instrumen dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
OJK Denda 136 Pihak Rp112,79 M, Cabut 2 Izin Pelaku Pasar Modal
5 Oktober 2026 pukul 15.17 · Baca aslinya ↗
Detik.com
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
5 Oktober 2026 pukul 15.38 · Baca aslinya ↗