OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal selama periode Januari hingga September 2026. Sanksi lain meliputi dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menyatakan langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Dalam upaya memperbaiki kualitas mekanisme price discovery dan likuiditas, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan aturan pasar modal, termasuk penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi dapat mencapai Rp 1 per saham, berlaku sejak 28 September 2026. Penyempurnaan pula diterapkan pada papan pemantauan khusus dan pembiayaan transaksi short selling dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur serta mitigasi risiko.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.17
OJK Denda 136 Pihak Rp112,79 M, Cabut 2 Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.50
Bos OJK: Ada 29 Emiten Ngantri Penawaran Umum, Target Dana Rp26,47 T
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 15.45
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp186 Triliun per September
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.37
ETF Emas Terus Menggeliat, Dana Kelolaan Tumbuh 16,9% Jadi Rp 105,63 Miliar
Berita terkait
OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.09
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18