Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal selama periode Januari hingga September 2026. Sanksi lain meliputi dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menyatakan langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Dalam upaya memperbaiki kualitas mekanisme price discovery dan likuiditas, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan aturan pasar modal, termasuk penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi dapat mencapai Rp 1 per saham, berlaku sejak 28 September 2026. Penyempurnaan pula diterapkan pada papan pemantauan khusus dan pembiayaan transaksi short selling dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur serta mitigasi risiko.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait