OJK Denda 136 Pihak Rp112,79 M, Cabut 2 Izin Pelaku Pasar Modal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak dalam rangka penegakan aturan di pasar modal hingga akhir September 2026. Sanksi yang diberikan meliputi denda, pencabutan izin (2 orang), pembatalan Surat Tanda Terdaftar (1 orang), pembekuan izin (6 orang), serta 5 perintah tertulis. Di sisi kebijakan, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penerbitan saham di bursa efek dan EBASP, serta menyesuaikan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham dengan efektif 28 September 2026 untuk efek ETF. OJK juga menyempurnakan mekanisme price discovery bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan memperketat pengawasan saham di Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kondisi fundamental emiten. Selain itu, OJK mendukung inisiatif Bank Indonesia (BI) untuk memperluas cakupan instrumen operasi moneter dengan menambahkan instrumen dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.38
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.19
OJK Catat 29 Penawaran Umum Antre Rp26,47 Triliun per September 2026
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 15.45
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp186 Triliun per September
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.37
ETF Emas Terus Menggeliat, Dana Kelolaan Tumbuh 16,9% Jadi Rp 105,63 Miliar
Berita terkait
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.37
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39