Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Denda 136 Pihak Rp112,79 M, Cabut 2 Izin Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak dalam rangka penegakan aturan di pasar modal hingga akhir September 2026. Sanksi yang diberikan meliputi denda, pencabutan izin (2 orang), pembatalan Surat Tanda Terdaftar (1 orang), pembekuan izin (6 orang), serta 5 perintah tertulis. Di sisi kebijakan, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penerbitan saham di bursa efek dan EBASP, serta menyesuaikan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham dengan efektif 28 September 2026 untuk efek ETF. OJK juga menyempurnakan mekanisme price discovery bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan memperketat pengawasan saham di Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kondisi fundamental emiten. Selain itu, OJK mendukung inisiatif Bank Indonesia (BI) untuk memperluas cakupan instrumen operasi moneter dengan menambahkan instrumen dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait