OJK Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50, Terapkan Sejak 28 September 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sudah sesuai dengan ekspektasi pasar. Kebijakan ini diberlakukan sejak 28 September 2026 dan memungkinkan harga saham ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran investor secara wajar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa sejumlah saham yang sebelumnya tidak terdagang kini dapat diperdagangkan dengan baik di bawah Rp50 dengan likuiditas yang cukup tinggi. Setelah mencapai harga keseimbangan baru, sebagian saham bahkan mulai mengalami kenaikan, menandakan bahwa tujuan penciptaan price discovery mechanism telah berjalan sesuai rencana. OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham tercatat secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk saham yang mendekati atau menyentuh harga Rp1 per saham. Kebijakan ini menjadi praktik terbaik secara global dan regional, bertujuan agar perdagangan saham dilakukan sesuai mekanisme pasar yang wajar, mengurangi intervensi, dan memperkuat proses penemuan harga.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Penghapusan Batas Minimum Harga Saham, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar
5 Oktober 2026 pukul 15.37 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
OJK Beber Dampak Penghapusan Batas Harga Saham Rp50
5 Oktober 2026 pukul 20.45 · Baca aslinya ↗