Penghapusan Batas Minimum Harga Saham, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sudah sesuai dengan ekspektasi pasar. Kebijakan ini diberlakukan sejak 28 September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa harga saham yang terbentuk mencerminkan permintaan dan penawaran investor secara wajar. Setelah penerapan, OJK melihat mekanisme pembentukan harga pasar berjalan sesuai tujuan, dengan sejumlah saham yang tadinya tidak terdagar kini dapat diperdagangkan kembali dengan likuiditas memadai. Harga keseimbangan baru terbentuk, sebagian saham mengalami kenaikan, sementara sebagian lainnya mengendur, menandakan kebijakan berjalan sesuai rencana. OJK bersama BEI terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham yang tercatat, termasuk yang harganya turun hingga Rp1. Menurut Hasan, kebijakan ini menjadi praktik terbaik secara global dan regional, bertujuan agar perdagangan saham dilakukan sesuai mekanisme pasar yang wajar, mengurangi intervensi, dan memperkuat proses penemuan harga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 06.30
IPO Saham Masih Sesepi Ini
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.19
OJK Catat 29 Penawaran Umum Antre Rp26,47 Triliun per September 2026
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 15.45
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp186 Triliun per September
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.38
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
Berita terkait
Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.55
Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.22
Harga Saham Terendah Bakal Dipangkas Jadi Rp1, OJK Ungkap Alasannya
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.38
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11