Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Penghapusan Batas Minimum Harga Saham, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sudah sesuai dengan ekspektasi pasar. Kebijakan ini diberlakukan sejak 28 September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa harga saham yang terbentuk mencerminkan permintaan dan penawaran investor secara wajar. Setelah penerapan, OJK melihat mekanisme pembentukan harga pasar berjalan sesuai tujuan, dengan sejumlah saham yang tadinya tidak terdagar kini dapat diperdagangkan kembali dengan likuiditas memadai. Harga keseimbangan baru terbentuk, sebagian saham mengalami kenaikan, sementara sebagian lainnya mengendur, menandakan kebijakan berjalan sesuai rencana. OJK bersama BEI terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham yang tercatat, termasuk yang harganya turun hingga Rp1. Menurut Hasan, kebijakan ini menjadi praktik terbaik secara global dan regional, bertujuan agar perdagangan saham dilakukan sesuai mekanisme pasar yang wajar, mengurangi intervensi, dan memperkuat proses penemuan harga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait