OJK Beber Dampak Penghapusan Batas Harga Saham Rp50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, yang berlaku sejak 28 September 2026, telah berhasil mendorong terbentuknya mekanisme harga pasar yang lebih wajar. Kebijatan ini memungkinkan harga saham ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran investor, khususnya untuk saham yang sebelumnya tertahan di batas bawah Rp50. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, sejumlah saham yang sebelumnya tidak terdagang kini dapat diperdagangkan dengan baik di bawah Rp50 dengan likuiditas yang cukup tinggi. Setelah mencapai harga keseimbangan baru, sebagian saham bahkan mulai mengalami kenaikan, menandakan bahwa tujuan penciptaan price discovery mechanism telah berjalan sesuai rencana. OJK menekankan bahwa praktik penghapusan batas minimum harga saham ini merupakan langkah yang lazim diterapkan di bursa regional maupun global, bertujuan agar seluruh saham emiten dapat diperdagangkan secara teratur dan wajar, serta mencerminkan nilai fundamental dan prospek perusahaan. Meskipun demikian, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham tercatat secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk saham yang mendekati atau menyentuh harga Rp1 per saham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.37
Penghapusan Batas Minimum Harga Saham, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 21.22
OJK: Kebijakan Batas Saham Minimum Rp1 Sesuai Standar Bursa Global
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.00
OJK Klaim Saham Gocap Mulai Membaik Usai Aturan Batas Harga Rp 1
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.56
OJK Buka-bukaan Hasil Penghapusan Saham Gocap
Berita terkait
IPO Saham Masih Sesepi Ini
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 06.30
5 Perusahaan Siap IPO, Target Dana Segar Tembus Rp2,02 Triliun
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.40
OJK Belum Terima Pengajuan Danantara soal Kempit 10% Saham Bursa
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.02
Demutualisasi di Depan Mata, BEI Gelar RUPSLB 28 Oktober 2026
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.15