Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beber Dampak Penghapusan Batas Harga Saham Rp50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, yang berlaku sejak 28 September 2026, telah berhasil mendorong terbentuknya mekanisme harga pasar yang lebih wajar. Kebijatan ini memungkinkan harga saham ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran investor, khususnya untuk saham yang sebelumnya tertahan di batas bawah Rp50. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, sejumlah saham yang sebelumnya tidak terdagang kini dapat diperdagangkan dengan baik di bawah Rp50 dengan likuiditas yang cukup tinggi. Setelah mencapai harga keseimbangan baru, sebagian saham bahkan mulai mengalami kenaikan, menandakan bahwa tujuan penciptaan price discovery mechanism telah berjalan sesuai rencana. OJK menekankan bahwa praktik penghapusan batas minimum harga saham ini merupakan langkah yang lazim diterapkan di bursa regional maupun global, bertujuan agar seluruh saham emiten dapat diperdagangkan secara teratur dan wajar, serta mencerminkan nilai fundamental dan prospek perusahaan. Meskipun demikian, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham tercatat secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk saham yang mendekati atau menyentuh harga Rp1 per saham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait