Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Izinkan Asuransi Kredit Indonesia dan Berkat Karunia Gadai Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua keputusan perizinan. Pertama, PT Asuransi Kredit Indonesia mendapat izin usaha asuransi umum melalui KEP-460/PD.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut perubahan nama perusahaan. Kedua, PT Berkat Karunia Gadai mendapat izin usaha pergadaian sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024. Perusahaan wajib memulai operasional paling lambat 30 hari kalender setelah izin ditetapkan serta menyediakan informasi transparansi mengenai nama logo, nomor izin, bunga pinjaman, biaya administrasi, dan jam operasional di kantor pusat dan cabang. OJK menghimbau masyarakat memastikan legalitas penyedia layanan gadai sebelum menggunakan jasanya.

Dalam rangkuman terpisah, PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengungkapkan dugaan tindak penggelapan dana sebesar Rp400 juta per bulan selama minimal 2,5 tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum divisi Human Resources (HR) melalui sistematisasi pembayaran gaji. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan pencucian uang (TPPU). ASBI melaporkan dugaan fraud ini kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026 dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, serta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem APOLLO. Tiga orang diduga pelaku dilaporkan dengan inisial JCM, HCP, dan SAA.

ASBI menyatakan kesehatan keuangan perusahaan per 31 Juli 2026 masih dalam kondisi baik. Rasio Risk Based Capital (RBC) mencapai 140,77%, Rasio Kecukupan Investasi 178,76%, dan Rasio Likuiditas 101,78%. Ekuitas perusahaan tercatat sekitar Rp403 miliar (unaudited PSAK 117), sementara Available Capital mencapai Rp371,8 miliar dengan Required Capital Rp177,9 miliar, sehingga New RBC Ratio mencapai 209%.

Menurut tiap media