OJK Beri Izin Asuransi Kredit Indonesia dan Berkat Karunia Gadai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua keputusan perizinan. Pertama, PT Asuransi Kredit Indonesia mendapat izin usaha asuransi umum melalui KEP-460/PD.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut perubahan nama perusahaan. Kedua, PT Berkat Karunia Gadai mendapat izin usaha pergadaian sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024. Perusahaan wajib memulai operasional paling lambat 30 hari kalender setelah izin ditetapkan serta menyediakan informasi transparansi mengenai nama logo, nomor izin, bunga pinjaman, biaya administrasi, dan jam operasional di kantor pusat dan cabang. OJK menghimbau masyarakat memastikan legalitas penyedia layanan gadai sebelum menggunakan jasanya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.50
Asuransi Bintang Laporkan Dugaan Fraud, Duit Hilang Rp400 Juta/ Bulan
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.33
Video: Manfaat AI Jadi Solusi Keuangan Nasabah-Perkuat Bisnis Asuransi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.34
12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!
Berita terkait
OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.42
OCBC (NISP) Akuisisi dan Jadi Pengendali Asuransi Great Eastern Life
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 15.30
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29
Aset Sektor PPDP Tumbuh Malu-malu, OJK Ungkap Penyebabnya
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 16.27