Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Izin Asuransi Kredit Indonesia dan Berkat Karunia Gadai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua keputusan perizinan. Pertama, PT Asuransi Kredit Indonesia mendapat izin usaha asuransi umum melalui KEP-460/PD.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut perubahan nama perusahaan. Kedua, PT Berkat Karunia Gadai mendapat izin usaha pergadaian sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024. Perusahaan wajib memulai operasional paling lambat 30 hari kalender setelah izin ditetapkan serta menyediakan informasi transparansi mengenai nama logo, nomor izin, bunga pinjaman, biaya administrasi, dan jam operasional di kantor pusat dan cabang. OJK menghimbau masyarakat memastikan legalitas penyedia layanan gadai sebelum menggunakan jasanya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait