OJK Izinkan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri untuk Diversifikasi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan dana pensiun berinvestasi pada instrumen luar negeri seperti saham, surat berharga negara, dan obligasi korporasi. Kebijakan ini bertujuan sebagai alternatif diversifikasi jika investasi domestik terbatas atau imbal hasilnya kurang optimal. Investasi global bersifat opsional dan bergantung pada keputusan penyelenggara program pensiun.
OJK menerapkan pengawasan ketat melalui sistem Prime untuk memantau instrumen, harga, dan counterparty. Terdapat batas maksimal investasi sebesar 20% dari total investasi dan 5% untuk penyertaan langsung. Langkah ini diharapkan mengurangi risiko konsentrasi pasar domestik, mengingat adanya prediksi penurunan IHSG sebesar 29 persen pada 2026.
Chief Economist BSI, Banjaran Surya Indrastomo, menyarankan agar investasi luar negeri diprioritaskan bagi dana pensiun dengan tata kelola kuat. Hal ini merujuk pada banyaknya dana pensiun yang dibubarkan sejak 2020 akibat masalah investasi. Risiko yang perlu diperhatikan meliputi likuiditas, geopolitik, pasar global, serta nilai tukar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
OJK Buka Keran Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
28 September 2026 pukul 20.35 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Ekonom: Investasi LN bisa didahulukan bagi dapen bertata kelola baik
29 September 2026 pukul 20.59 · Baca aslinya ↗