Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Izinkan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri untuk Diversifikasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan dana pensiun berinvestasi pada instrumen luar negeri seperti saham, surat berharga negara, dan obligasi korporasi. Kebijakan ini bertujuan sebagai alternatif diversifikasi jika investasi domestik terbatas atau imbal hasilnya kurang optimal. Investasi global bersifat opsional dan bergantung pada keputusan penyelenggara program pensiun.

OJK menerapkan pengawasan ketat melalui sistem Prime untuk memantau instrumen, harga, dan counterparty. Terdapat batas maksimal investasi sebesar 20% dari total investasi dan 5% untuk penyertaan langsung. Langkah ini diharapkan mengurangi risiko konsentrasi pasar domestik, mengingat adanya prediksi penurunan IHSG sebesar 29 persen pada 2026.

Chief Economist BSI, Banjaran Surya Indrastomo, menyarankan agar investasi luar negeri diprioritaskan bagi dana pensiun dengan tata kelola kuat. Hal ini merujuk pada banyaknya dana pensiun yang dibubarkan sejak 2020 akibat masalah investasi. Risiko yang perlu diperhatikan meliputi likuiditas, geopolitik, pasar global, serta nilai tukar.

Menurut tiap media