Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buka Keran Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengizinkan dana pensiun untuk berinvestasi pada instrumen luar negeri sebagai alternatif diversifikasi. Kebijakan ini diterapkan jika pilihan investasi domestik terbatas atau memberikan imbal hasil yang kurang optimal. Namun, investasi global ini bukan kewajiban dan tetap menjadi keputusan masing-masing penyelenggara program pensiun.

Untuk memitigasi risiko, OJK menerapkan pengawasan ketat melalui penetapan batas atas investasi pada berbagai instrumen, termasuk saham dan surat berharga. Pemantauan dilakukan secara rinci menggunakan sistem bernama Prime, yang mencakup pengawasan terhadap instrumen, counterparty, harga, hingga pihak terkait guna memastikan keamanan aset dana pensiun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait