OJK Buka Keran Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengizinkan dana pensiun untuk berinvestasi pada instrumen luar negeri sebagai alternatif diversifikasi. Kebijakan ini diterapkan jika pilihan investasi domestik terbatas atau memberikan imbal hasil yang kurang optimal. Namun, investasi global ini bukan kewajiban dan tetap menjadi keputusan masing-masing penyelenggara program pensiun.
Untuk memitigasi risiko, OJK menerapkan pengawasan ketat melalui penetapan batas atas investasi pada berbagai instrumen, termasuk saham dan surat berharga. Pemantauan dilakukan secara rinci menggunakan sistem bernama Prime, yang mencakup pengawasan terhadap instrumen, counterparty, harga, hingga pihak terkait guna memastikan keamanan aset dana pensiun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 21.16
LPS sebut hampir 2 juta rekening simpanan nasabah di Bank Sumut
Berita terkait
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 13.44
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.11