OJK Kembalikan Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Aturan Cetak 17 September 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti ke OJK. Aturan ini diproyeksikan akan terbit pada 17 September 2026. Sebelum itu, OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang menentukan komoditas yang akan diperdagangkan melalui bursa tersebut. Sebagai langkah persiapan, OJK akan menetapkan harga acuan Indonesia Reference Price untuk komoditas ekspor utama seperti nikel, kelapa sawit, timah, batu bara, kopi, dan karet. Tujuannya agar harga komoditas Indonesia tidak lagi ditentukan di luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari kebijakan ekspor satu pintu nasional. DPR juga telah menyetujui pembentukan struktur pengawasan BMKS di bawah OJK. Kedua sumber melaporkan target waktu yang sama, yakni POJK terbit 17 September 2026 dan operasional BMKS dimulai 1 Januari 2027.
Perbedaan melapornya terletak pada penyebutan nama terkait. Detik.com tidak menyebutkan nama seseorang sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, sementara kumparan melaporkan bahwa DPR telah menyetujuhalkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031. Detik.com juga menyebutkan komoditas tambahan seperti kopi dan karet dalam daftar harga acuan, yang tidak disebutkan oleh kumparan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September
1 September 2026 pukul 15.14 · Baca aslinya ↗
kumparan
OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
1 September 2026 pukul 17.30 · Baca aslinya ↗