Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti, dengan aturan peralihan ditargetkan terbit pada 17 September 2026 melalui Peraturan OJK (POJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan POJK akan mengatur secara lengkap pengawasan BMKS di bawah OJK. OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui bursa. Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari kebijakan ekspor satu pintu nasional. Pemerintah berupaya agar harga komoditas Indonesia seperti nikel, kelapa sawit, dan batu bara tidak lagi ditentukan di luar negeri. DPR juga telah menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait