OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti, dengan aturan peralihan ditargetkan terbit pada 17 September 2026 melalui Peraturan OJK (POJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan POJK akan mengatur secara lengkap pengawasan BMKS di bawah OJK. OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui bursa. Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari kebijakan ekspor satu pintu nasional. Pemerintah berupaya agar harga komoditas Indonesia seperti nikel, kelapa sawit, dan batu bara tidak lagi ditentukan di luar negeri. DPR juga telah menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.14
Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September
Berita terkait
Mendag Kasih Kabar Terbaru Rencana Bursa Komoditas OJK, CPO Masuk?
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.20
OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 17.30
Tinggal Jalan, Bos OJK Sudah Siapkan Pejabat Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.12
OJK Siapkan Aturan Peralihan Pengawasan Bappebti ke Bursa Mineral
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 04.00