OJK Loloskan 7 Peserta Sandbox ITSK, Termasuk Tokenisasi Emas dan Stablecoin Rupiah
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 7 peserta yang lulus dari regulatory sandbox Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 31 Agustus 2026. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta. Model bisnis yang lulus meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan, dan manajer dana kripto. Kelulusan ini memungkinkan penyelenggara dengan model serupa mendaftar langsung tanpa uji coba ulang.
OJK masih mengevaluasi 4 permohonan baru, terdiri dari 1 model AKD/kripto dan 3 model pendukung pasar. Hingga Agustus 2026, terdapat 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar. PAJK menyelesaikan transaksi disetujui mitra senilai Rp2,41 triliun pada Juli 2026 dengan 19,26 juta pengguna. PKA menerima 28,32 juta permintaan skor kredit pada Juli 2026.
OJK juga menegakkan sanksi, termasuk pembatalan pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey) pada 31 Juli 2026, serta 3 peringatan tertulis kepada 2 penyelenggara AKD-AK pada Agustus 2026. Sanksi ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan kepatuhan industri IAKD. Berbeda dari laporan ANTARA yang menyebutkan 36 penyelenggara ITSK terdaftar pada Agustus 2026, OJK mencatat 24 penyelenggara ITSK terdaftar pada periode yang sama.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
OJK Loloskan 7 Peserta Sandbox, Inovasi Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Rupiah
7 September 2026 pukul 20.02 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
OJK pastikan inovasi keuangan tumbuh secara aman dan bertanggung jawab
7 September 2026 pukul 21.44 · Baca aslinya ↗