Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Loloskan 7 Peserta Sandbox, Inovasi Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 7 peserta lulus dari regulatory sandbox Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 31 Agustus 2026. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta. Model bisnis yang lulus meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan, dan manajer dana kripto. Kelulusan ini memungkinkan penyelenggara dengan model serupa mendaftar langsung tanpa uji coba ulang.

OJK masih mengevaluasi 4 permohonan baru, terdiri dari 1 model AKD/kripto dan 3 model pendukung pasar. Hingga Agustus 2026, terdapat 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar. PAJK menyelesaikan transaksi disetujui mitra senilai Rp2,41 triliun pada Juli 2026 dengan 19,26 juta pengguna. PKA menerima 28,32 juta permintaan skor kredit pada Juli 2026.

OJK juga menegakkan sanksi, termasuk pembatalan pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey) pada 31 Juli 2026, serta 3 peringatan tertulis kepada 2 penyelenggara AKD-AK pada Agustus 2026. Sanksi ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan kepatuhan industri IAKD.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait