Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Luncurkan Program Penjaminan Polis 2028, Syarat RBC 120% dan Manfaat Rp500 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, dengan pelaksanaan paling lambat Januari 2028. Program ini dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi. Namun, tidak semua perusahaan asuransi berhak ikut; harus memenuhi kriteria kesehatan keuangan tertentu, yaitu risk based capital (RBC) 120%. Perusahaan yang belum memenuhi syarat harus disehatkan dulu di luar sistem untuk menghindari moral hazard.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan LPS sedang memfinalisasi regulasi terkait program ini. Tiga skenario pelaksanaan disiapkan: skenario agresif pada triwulan 2027, skenario moderat pada triwulan 3 atau 4 2027, dan skenario sesuai undang-undang pada Januari 2028. OJK juga mempertimbangkan untuk mengaktifkan program lebih cepat dari batas waktu 2028 guna memperkuat perlindungan pemegang polis dan stabilitas industri.

Program ini menghasilkan manfaat sebesar Rp 500 jika per polis, yang mewakili lebih dari 80% pemegang polis. Namun, cakupan tidak mencakup seluruh produk asuransi, seperti investasi unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit. Saat ini, terdapat 8 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus.

Menurut tiap media