Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, dengan pelaksanaan paling lambat Januari 2028. Program ini dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi. Namun, tidak semua perusahaan asuransi berhak ikut; harus memenuhi kriteria kesehatan keuangan tertentu, yaitu risk based capital 120%. Perusahaan yang belum memenuhi syarat harus disehatkan dulu di luar sistem untuk menghindari moral hazard. Program ini menghasilkan manfaat sebesar Rp 500 juta per polis, yang mewakili lebih dari 80% pemegang polis. Beberapa produk seperti unit link, suretyship, asuransi sosial, dan kredit tidak termasuk dalam jaminan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 07.11
11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 05.10
OJK Ingin Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 13.44
OJK beri sinyal revisi target pertumbuhan PPDP pada 2026
Berita terkait
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13
OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK: Usulan kepemilikan asing naik di asuransi untuk perkuat modal
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 23.10
Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.10