Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, dengan pelaksanaan paling lambat Januari 2028. Program ini dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi. Namun, tidak semua perusahaan asuransi berhak ikut; harus memenuhi kriteria kesehatan keuangan tertentu, yaitu risk based capital 120%. Perusahaan yang belum memenuhi syarat harus disehatkan dulu di luar sistem untuk menghindari moral hazard. Program ini menghasilkan manfaat sebesar Rp 500 juta per polis, yang mewakili lebih dari 80% pemegang polis. Beberapa produk seperti unit link, suretyship, asuransi sosial, dan kredit tidak termasuk dalam jaminan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait