Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336002/original/055363900_1788087991-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_6.01.19_PM__1_.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan ketat bagi perusahaan asuransi agar dapat mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP). Salah satu syarat utama adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120%. Perusahaan asuransi yang belum memenuhi kriteria kesehatan keuangan tidak akan langsung masuk dalam program ini. PPP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 dan diharapkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. OJK bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sedang memfinalisasi regulasi terkait program ini. Tiga skenario pelaksanaan disiapkan: skenario agresif pada triwulan 2027, skenario moderat pada triwulan 3 atau 4 2027, dan skenario sesuai undang-undang pada Januari 2028. Program ini akan dikelola LPS dengan mekanisme pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta. OJK juga mempertimbangkan untuk mengaktifkan program lebih cepat dari batas waktu 2028 guna memperkuat perlindungan pemegang polis dan stabilitas industri. Nilai manfaat yang dijamin diperkirakan mencapai maksimal Rp500 juta per polis, yang mencakup lebih dari 80% pemegang polis. Namun, cakupan tidak mencakup seluruh produk asuransi, seperti investasi unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit. Saat ini, terdapat 8 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 16.27
Aset Sektor PPDP Tumbuh Malu-malu, OJK Ungkap Penyebabnya
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 15.17
OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Bisa Naik Jadi 99 Persen
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%
Berita terkait
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13
SNLIK 2026: 87,53% Pemilik Asuransi Non-BPJS Tak Tahu Polisnya Dijamin
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 22.20
Video: New RBC Mulai Diuji Caba, Asuransi Jiwa Siapkan Implementasinya
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 18.30