Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan ketat bagi perusahaan asuransi agar dapat mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP). Salah satu syarat utama adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120%. Perusahaan asuransi yang belum memenuhi kriteria kesehatan keuangan tidak akan langsung masuk dalam program ini. PPP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 dan diharapkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. OJK bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sedang memfinalisasi regulasi terkait program ini. Tiga skenario pelaksanaan disiapkan: skenario agresif pada triwulan 2027, skenario moderat pada triwulan 3 atau 4 2027, dan skenario sesuai undang-undang pada Januari 2028. Program ini akan dikelola LPS dengan mekanisme pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta. OJK juga mempertimbangkan untuk mengaktifkan program lebih cepat dari batas waktu 2028 guna memperkuat perlindungan pemegang polis dan stabilitas industri. Nilai manfaat yang dijamin diperkirakan mencapai maksimal Rp500 juta per polis, yang mencakup lebih dari 80% pemegang polis. Namun, cakupan tidak mencakup seluruh produk asuransi, seperti investasi unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit. Saat ini, terdapat 8 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait