Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Mencabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali Karena KPMM Di Bawah 12%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026. BPR ini telah ditetapkan dalam status Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio KPMM kurang dari 12%. Meskipun diberi waktu untuk penyehatan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki permasalahan permodalan dan likuiditas. Pada 2 September 2026, BPR ditetapkan dalam status Dalam Resolusi (BDR), namun penyehatan gagal. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyarankan likuidasi dan OJK mencabut izin. Dengan pencabutan, LPS akan menjalankan proses likuidasi dan penjaminan dana nasabah sesuai undang-undang.

Ringkasan CNBC Indonesia menyatakan bahwa jumlah bank tutup di Indonesia bertambah menjadi 14 bank pada tahun 2026. Bank ke-14 yang tutup adalah PT BPR Pasarraya Kuta di Bali, yang izin usahanya dicabut oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. Sebelumnya, pada 4 September 2025, OJK menetapkan BPR ini sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%. Meskipun telah menyusun rencana penyehatan, BPR tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditasnya secara signifikan. Pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR ini sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) karena tidak berhasil melakukan penyehatan meskipun diberi jangka waktu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan cara penanganan berupa likvidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. OJK menegaskan kebijakan pengawasannya didasarkan pada integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Nasabah diimbau tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS.

Menurut tiap media