OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9351462/original/085625600_1789696596-OJK-18_September_2026a.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026. BPR ini telah ditetapkan dalam status Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio KPMM kurang dari 12%. Meski diberi waktu untuk penyehatan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki permasalahan permodalan dan likuiditas. Pada 2 September 2026, BPR ditetapkan dalam status Dalam Resolusi (BDR), namun penyehatan gagal. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyarankan likuidasi dan OJK mencabut izin. Dengan pencabutan, LPS akan menjalankan proses likuidasi dan penjaminan dana nasabah sesuai undang-undang.
Bagikan
Berita terkait
13 Bank Tutup Sepanjang 2026, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Begini Kata Bos LPS
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.35
OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 07.30
13 BPR Tutup, LPS Pastikan Dana Nasabah yang Dijamin Dikembalikan
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.35