Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026. BPR ini telah ditetapkan dalam status Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio KPMM kurang dari 12%. Meski diberi waktu untuk penyehatan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki permasalahan permodalan dan likuiditas. Pada 2 September 2026, BPR ditetapkan dalam status Dalam Resolusi (BDR), namun penyehatan gagal. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyarankan likuidasi dan OJK mencabut izin. Dengan pencabutan, LPS akan menjalankan proses likuidasi dan penjaminan dana nasabah sesuai undang-undang.

Berita terkait